BATANG – Delikjateng.id
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang akhirnya menjatuhkan Vonis bebas terhadap Jumiatun.
Putusan Vonis tersebut diputuskan hari Selasa,10 Juni 2025.
Perkara penggelapan mobil rental yang melibatkan Jumiatun, Rafi Sebagai pelapor, uul dan Yayan,
Jumiatun dibebaskan karena saksi pelapor tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga 5 kali panggilan, sehingga tuntutan JPU tidak diterima.

Atas dasar hukum putusan nomor 110PK/Pid.sis/2016 , disebutkan apabila saksi pelapor dipanggil secara patut sampai 3 kali tidak hadir maka harus dinyatakan dakwaan ditolak.
Menanggapi hal tersebut,penasehat hukum dari YLBH Putra Nusantara Kendal, Matin Muhamad,S.H, dan Nur Kholidin,S.H mengatakan bahwa,”Dalam perkara ini JPU tidak serius melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Batang, sehingga sudah patut terdakwa dibebaskan dan pulang.
Kami sebagai penasehat hukum berterimakasih atas putusan dengan asas keadilan yang ditetapkan oleh majelis hakim”,ucap tim hukum dari YLBH Putra Nusantara Kendal,Rabu (11/6/25).
Dalam putusan majelis hakim menetapkan Amar putusan :
1.menyatakan penuntutan penuntut umum atas terdakwa jumiatun tersebut tidak di terima.
2. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan di ucapkan.
3. Memerintahkan panitera PN Batang mengembalikan berkas perkara atas nama terdakwa jumiatun kepada penuntut umum .
4. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atas Amar putusan tersebut maka terdakwa Jumiatun dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan sehingga harus dibebaskan dari dakwaan penuntut umum tersebut.
Keterangan terspisah, Ketua GNPK DPK Batang, Angga Risetiawan,S.H,M.H. menyampaikan apresiasinya kepada Tim Penasehat Hukum YLBH Putra Nusantara Kendal yang di wakili oleh Matin Muhamad,S.H dan Nur Kholidin,S.H,. Secara professional memperjuangkan hak-hak terdakwa dari praduga tak bersalah dan diputus Bebas oleh Majelis Hakim, serta Apresiasi Setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang yang menerapkan asas Keadilan dalam keputusannya.
(TIM)












