Kendal-delikjateng.id.
Pesta Demoktrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Tengah Tahun 2024 telah usai, bahkan beberapa pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah berdasarkan hasil hitung cepatnya telah mengklaim pihaknya sebagai Pemenang walaupun belum diputuskan secara resmi oleh KPU Daerah.
Namun dibalik hingar bingar dan euforia kemenangan para kandidat Kepala Daerah, justru menyisakan keprihatinan yang amat mendalam bagi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPW GNPK) Propinsi Jawa Tengah, HR Mastur,SH, MSi yang menilai gelaran Pilkada serentak di Jateng tahun 2024 ini masih sarat dengan indikasi money politik.
“Hampir semua kandidat terindikasi gunakan money politik untuk kemenangannya, ini khan budaya buruk yang dapat merusak demoktrasi,” ungkap Mastur kepada Media ini. (Kamis, 28/11-2024)
Bahkan Mastur juga menyayangkan Bawaslu Daerah yang hingga kini belum mampu memaparkan kepada Publik terkait hasil temuan-temuannya politik uang yang diduga marak di Masyarakat,” Mereka khan dibayar negara untuk mengawasi dan bila perlu menangkap para pelaku money politik saat coblosan Pilkada Tahun 2024.
Mestinya pro aktif Bawaslu bukan hanya ada tapi tiada. Masyarakat khan butuh Bawaslu untuk tertib, aman, nyamannya pilkada Jateng tanpa money politik,” imbuh Mastur.
Hal senada juga disampaikan Aktivis Daerah, Tandang Susanto yang sejak awal pesimis, jika Money Politik di Pilkada bisa dihilangkan,’ Sekarang politik uang itu sudah semacam peradaban baru yang telah tumbuh berkembang di Masyarakat yang sulit dihilangkan, mau gimana lagi semuanya melakukannya dan sebagian masyarakat ada yang senang dengan serangan fajar,” ungkap Tandang.
Namun kasus poltik uang ini, jika dilakukan secara TSM bisa Didiskualifikasi Pemenang Pilkada dan bisa diadukan saat ini masih ada waktunya.
Hal ini sebagaimana disampaikan salah seorang Ketua Bawaslu Kabupaten di Jawa Tengah, Hevi Indah Oktaria ,” Kalau terbukti TSM Bapak,” ungkapnya Singkat melalui pesan selulernya. (Kamis, 28/11-2024).
Dalam pantauan Media ini, memang budaya politik uang yang semakin marak disetiap pesta demokrasi , baik dalam lingkup pilkades, pilkada, pileg maupun pilpres oleh sebagian orang dianggap lumrah dan biasa sekedar uang transport berangkat ke TPS .
Padahal jika terbukti menerima money politik atau memberi keduanya bisa pidana sesuai pasal 187 A ayat 1 yang hukuman kurungannya 36 bulan atau 76 bulan dengan denda Rp 20 juta sampai Rp 1 Miliar.
Bahkan hukum agama pun mengharamkan Money Politik sebagaimana telah difatwakan salah satu Ormas Islam di Negeri ini.,” Tapi ke 3 pasangan kandidat itu patut diduga semuanya mempraktekan politik uang . Cuma lucunya tak ada satu pun praktek politik saweran yang tertangkap tangan oleh Bawaslu maupun Gakumdu, padahal sebaran wilayah di 20 kecamatan dan sekitar 700 desa lebih,” ungkap Aktivis Anti Korupsi lainnya kepada Media ini. (TIM)








