Pekalongan, 27 Februari 2025,
DelikJateng.id
Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan melaksanakan kegiatan Pengawasan Barang Beredar, Pemantauan Harga, dan Ketersediaan Stok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional, yaitu Ramadhan dan Idul Fitri 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sejak Selasa 25 Februari 2025 di Pasar2 Tradisional dan Supermaket /Swalayan Kota Pekalongan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas harga serta ketersediaan kebutuhan pokok di pasaran agar masyarakat dapat menjalani ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri dengan nyaman. Selain itu, pengawasan dilakukan untuk mencegah adanya barang ilegal, kadaluwarsa, atau tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
Dalam pemantauan ini, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, serta aparat penegak hukum lainnya. Mereka turun langsung ke pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan distributor bahan pokok guna mengevaluasi situasi harga serta menindaklanjuti potensi pelanggaran yang dapat merugikan konsumen.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan harga barang tetap stabil, ketersediaan stok terjamin, dan masyarakat terlindungi dari praktik perdagangan yang merugikan.
(Istiadi Boesro)












