
Delikjateng.id-Semarang. Bulan suci Romadhon 1445 H kita semua tahu musibah dan bencana bertubi- tubi di seluruh Indonesia sebagai pertanda kuasa Allah SWT peringatan bagi orang yang beriman.
Namun di sayangkan bulan suci romadhon perjudian dan lain- lain Penyakit masyarakat marak di sekitar kita sepertinya APH tutup mata tutup telinga.
Oleh karna itu ormas gabungan dari elemen: NU, MD, LDII, MA, JAI, PUIS, MTA. LBHM diawal romadan mengakan Audensi Kepada Kapolsek Genuk Kota Semarang dengan tujuan utama GERMAS BERKAT meminta kepada Kapolsek untuk menertipkan Pekat selama bulan romadhon, namun sudah hari ke 10 upaya itu belum nampak, maka Germas berkat mengadakan Aksi Damai dengan mengambil BB APJ (Alat Peraga Judi) dan langsung di serahkan Kepada Polsek Genuk malam itu juga yang terdiri dari 15 BB dari lapak – lapak yang terdapat di wilayah Genuk Kota Semarang Jawa Tengah.
Sementara menurut keterangan Bapak Kapolsek Genuk Kota Semarang belum mengambil langkah intruksi penindakan atas permintaan Sadara- Saudara Germas Berkat dikarenakan situasi dan kondisi awal rimadhon ada bencana Banjir dan lain-lain
Atas laporan ini Kami Kapolsek Genuk hari Minggu ini 24 maret 2024 sudah mengintruksikan kepada anggota Polsek Genuk untuk adakan RAZIA penertipan Pekat di wilayah hukum Kecamatan Genuk Kota Semarang.
Kordinator Germas Berkat Muhammad Shohim menyampaikan Gembira bila bener-bener laporan nya di tindaklanjuti, kita tunggu aksi dari APH untuk penutupan lapak-lapak togel di kecamatan Genuk Semarang.
Andai tidak ada tindakan kami sepakat akan Demo di Polresta Semarang.
Dan aksi malam ini di ikuti oleh 150 angota dan penyerahan BB oleh komadan Karmato di serahkan kepada Perwakilan Polsek Genuk Kota Semarang dan di saksikan oleh para pimpinan ormas-ormas se Kec. Genuk Kota Semaramg diantaranya: Ketua NU KH. Shokib Ridwan, Ketua MD KH.Suraji, Ka LDII Selamet S., Ka MTA A.R.Albar dan lain- lain seperti Ketua Ansir, Komandan Banser, Komandan Kokam, Komandan Satgas Gapura. imbuhnya.
Robani sebagai Tokoh Agama dan juga Praktisi Hukum menambahkan bahwa sebenarnya lapak- lapak hampir kebanyakan berdiri di atas selokan bahu jalan tabah-tanah Pasum dan lain sesuai peerda SatPol PP dapat menertibkan disamping melangar Perda Nomer 5 tahun 2017 Kota Semarang tentang membangun di atas tempat- tempat yang dilarang, yang bukan hak milik nya pembagunan itu liar alias ilegal dan tentang Perjiudian melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda 25.000.000, Harus nya APH dapat menertibkan papar nya. (TIM)






