GN-PK Jepara Soroti adanya dugaan KKN di Dinas PUPR Jepara

 

Jepara, delikjateng.id

Pelaksanaan Program DAK sanitasi tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan dibeberapa desa di Jepara, diduga ada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oknum pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara dengan vendor penyedia barang dan jasa.

Dugaan lemahnya pengawasan hingga adanya indikasi persekongkolan di tubuh dinas tersebut mengundang kritik tajam dari Gerakan Nasional Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Jepara, Jumat (20/12/2024).

Menurut tim investigasi GN-PK Jepara, terdapat sejumlah temuan terkait pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Jepara, dan akhirnya memunculkan dugaan adanya persekongkolan antara pejabat dinas dengan vendor (suplier) penyedia barang dan jasa.

Choirur, seorang penggiat antikorupsi, dalam pernyataannya usai investigasi di desa Srikandang mengungkapkan dugaan ini.

“Kami melihat ada indikasi kolusi, persekongkolan jahat antara Dinas PUPR dengan vendor penyedia barang,” ujar Choirur.

Diketahui, penerima DAK sanitasi desa tahun anggaran 2024, diantara desa Bulungan 100 unit, Plajan 100 unit, Tanjung 149 unit, Wonorejo 50 unit, Kedungcino 50 unit, Trengguli 135 unit, Srikandang 133 unit, Banjaragung 54 unit, Wedelan 50 unit, Banyumanis 75 unit, Ujung Watu 60 unit, Karangrandu 50 unit.

Harga per satu unit 7 juta rupiah, sehingga alokasi anggaran yang digelontorkan dari Kementerian PUPR untuk DAK sanitasi di Kabupaten Jepara total 7 miliar lebih, dan masih ada kegiatan lain seperti program HALS yang belum disampaikan tim investigasi GN-PK kepada awak media.

Lebih lanjut Choirur menjelaskan, “Dalam hal ini yang perlu dipertanyakan adalah mengenai proses pengadaan barang, penunjukan vendor, spesifikasi teknisnya seperti apa, kriteria penilaiannya, dan proses pendaftaran serta evaluasi penawarannya, kalau tidak transparan berarti patut diduga ada kolusi,” ujarnya.

Masih ditempat yang sama, A Mursalin menambahkan, “Proyek sanitasi yang dikerjakan tidak sesuai standar, bisa mengakibatkan infrastruktur yang buruk, dan juga bisa berdampak pada hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah,” imbuhnya.

Sementara itu, Hanif Kurniawan Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Jepara, Rabu (18/12/2024) menjelaskan, “Pekerjaan tersebut merupakan Dana DAK Sanitasi berupa hibah uang untuk kegiatan sanorasi. Dilaksankan menggunakan swakelola oleh desa, jadi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dilaksanakan oleh desa. Tentunya spesifikasi sudah sesuai, karena ada ketentuan spesifikasi oleh kementrian PUPR yang harus ditepati pada saat perencanaan,” jelas Hanif

(Arif Murdikanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *