Dugaan adanya indikasi korupsi dalam pekerjaan Program Sanitasi Desa Srikandang, GN-PK Desak APH bersihkan pejabat Nakal

 

Jepara, delikjeteng.id –

Kasus dugaan korupsi dana kegiatan sanitasi desa tahun 2024 di Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, untuk fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di tiga dusun, senilai 931 juta mulai mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai realisasi kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana yang telah disusun.

Laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim investigasi Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Jepara, banyak ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaan kegiatan, Rabu (18/12/2024).

Salah satu warga setempat (M) kepada media ini mengatakan, “Pada bulan November 2024, saya menemukan indikasi penggunaan dana untuk keperluan pribadi oleh petinggi dan ketua KSM, sehingga pekerjaan baru sebagian yang bisa diselesaikan,” ujarnya.

Terpisah, Muhammad Rikhan Khoiruddun ketua KSM Sido Sehat Desa Srikandang saat dikonfirmasi media ini melalui pesan whatsapp menyampaikan, “Kalau ada warga yang mengatakan banyak matrial yang tidak sesuai perencanaan, hal itu tidak benar. Mengenai pekerjaan yang belum kami selesaikan ada 10 unit, dan hari ini (18/12/2024) masih ada tenaga kerja yang bekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Pekerjaan pembangunan sanitasi ada 133 unit, kami laksanakan 3 tahap. Nilai satu unitnya 7 juta rupiah, sehingga total anggarannya 931 juta rupiah. Untuk bioseptiktank, sudah disiapkan vendor yang ditunjuk oleh Dinas,” imbuhnya.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Jepara, Hanif Kurniawan, saat dimintai keterangan media ini menjelaskan, “Pekerjaan tersebut merupakan Dana DAK Sanitasi berupa hibah uang untuk kegiatan sanorasi. Dilaksankan menggunakan swakelola oleh desa, jadi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dilaksanakan oleh desa. Tentunya spesifikasi sudah sesuai, karena ada ketentuan spesifikasi oleh kementrian PUPR yang harus ditepati pada saat perencanaan,” jelas Hanif.

A Mursalin, salah satu anggota tim investigasi GN-PK Jepara saat ditumui media ini menjelaskan, “GNPK Jepara, sudah pernah melayangkan surat Pemberitahuan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Desa, nomor 031/GN-PK/VIII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, kepada Petinggi Srikandang, guna meminimalisir terjadinya tindak korupsi dan mencegah penyalahgunaan anggaran,” jelas A Mursalin.

Lebih lanjut disampaikan (CR) salah satu anggota tim GN-PK Jepara, “Apa yang disampaikan masyarakat sudah kami tindaklanjuti. Dibeberapa tempat terdapat mark-up anggaran, penggunaan besi yang seharusnya 8 mm, toleransi 7,6 mm, namun besi yang dipasang hanya 6,7 mm, kami dokumtasi karena ini jelas temuan,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, “GN-PK Jepara juga akan mengusut dugaan pengondisian proyek dan pengadaan tangki septik melalui vendor, serta dugaan pemotongan (fee) oleh oknum pejabat,” tandasnya.

Disampaikan pula, GN-PK Jepara akan menindaklanjuti temuan dengan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum dan ke Dinas terkait, untuk dilakukan audit, kami menyerahkan kasus ini untuk ditindaklanjuti secara hukum, dan GN-PK Jepara akan mengawal proses hukumnya.

“Dugaan penyelewengan dana kegiatan sanitasi desa ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dalam pengelolaan dana alokasi khusus. Laporan dari GN-PK Jepara, diharapkan menjadi dasar bagi penegakan hukum yang adil dan transparan,” pungkasnya.

(Arif Murdikanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *