Jepara, delikjateng.id
Program Hibah Air Limbah Setempat (HALS) yang merupakan program hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan pendekatan kinerja terukur di Desa Pendem, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, diduga ada mark-up anggaran.
Laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim investigasi Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Jepara, banyak ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaan kegiatan, Senin, (23/12/2024).
Salah satu masyarakat setempat Matoha, warga RT 2 RW 06, kepada media ini mengatakan, “Saya menerima bantuan hibah, dan setelah diinvestigasi tim GN-PK Jepara, dikatakan banyak ditemukan kejanggalan pada pekerjaan,” ujarnya.

Terpisah, Zain ketua KSM Desa saat dikonfirmasi media ini melalui pesan whatsapp menyampaikan, “Benar, kami KSM yang melaksanakan program HALS sejumlah 50 unit di Desa Pendem. Untuk pengadaan bioseptiktank, kami disuplai oleh vendor (suplier) yang ditunjuk oleh Dinas PUPR,” tegangnya.
Choirur, salah satu tim investigasi Gerakan Nasional Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Jepara saat ditemui media ini mengatakan, “Apa yang disampaikan masyarakat sudah kami tindaklanjuti. Dibeberapa tempat terdapat mark-up anggaran, penggunaan besi hanya 6,31 mm, dari yang seharusnya 8 mm, kami dokumentasi karena ini jelas temuan,” ujarnya.
Disampaikan juga ada dugaan Kolusi, antara Dinas PUPR dengan vendor suplier bioseptiktank.
“Penunjukan supplier oleh Dinas PUPR tanpa melalui prosedur yang benar dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak sah dan potensialmente melanggar hukum,” Jelas Choirur.
Ia menambahkan, “Ya, tindakan ini dapat dianggap sebagai kolusi jika ada kesepakatan rahasia antara pihak Dinas PUPR dan supplier untuk menguntungkan salah satu pihak,” imbuhnya.
Tak hanya itu, terkait dugaan Penyalahgunaan Wewenang, dijelaskan juga Konsekuensi Hukumnya, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Daerah, yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Kami sudah mendapatkan cukup bukti dan GN-PK Jepara akan segera melaporkan hal ini ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kami juga akan minta diadakan Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah,” paparnya.
Diketahui, selain program DAK sanitasi ada juga program HALS berupa hibah uang untuk kegiatan sonari. Dilaksanakan secara swakelola oleh desa, sebagaimana disampaikan Hanif Kurniawan Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Jepara, pada Rabu (18/12/2024) lalu.
Ketua GN-PK Jepara, menegaskan, “Dugaan penyelewengan dana kegiatan sanitasi desa ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dalam pengelolaan dana alokasi khusus. Laporan dari GN-PK Jepara, diharapkan menjadi dasar bagi penegakan hukum yang adil dan transparan,” pungkasnya
(Arif Murdikanto)








