Batang, delikjateng.id – Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bersumber dari Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Kabupaten Batang mendapat sorotan dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Kabupaten Batang.
Ketua GNPK Batang, Angga Risetiawan, S.H., M.H, yang juga berprofesi sebagai advokat, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada beberapa BUMDes di wilayah Kabupaten Batang guna meminta penjelasan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana penyertaan modal yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Menurut Angga, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kontrol sosial dan pencegahan potensi penyimpangan keuangan negara di tingkat desa.
“GNPK Batang telah mengirimkan surat klarifikasi kepada sejumlah pengelola BUMDes untuk meminta penjelasan mengenai penggunaan dana penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Namun hingga berita ini ditayangkan, sebagian BUMDes yang disurati belum memberikan tanggapan secara resmi,” ujar Angga kepada awak media di Banyuputih (7/3/26)
Ia mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran awal yang dilakukan GNPK Batang, terdapat beberapa desa yang melalui pengelola BUMDes-nya belum dapat menunjukkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara jelas dan transparan ketika dimintakan oleh pihaknya.
Bahkan, menurut Angga, terdapat pengelola BUMDes yang menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyertaan modal tersebut belum disusun, meskipun kegiatan usaha telah berjalan.
“Hal ini tentu menjadi perhatian serius. Ketika dana yang digunakan bersumber dari Dana Desa yang merupakan bagian dari keuangan negara, maka pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Angga menambahkan, apabila benar terdapat pengelolaan yang tidak transparan, tidak adanya laporan pertanggungjawaban, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Secara regulasi, pengelolaan Dana Desa dan BUMDes telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72**, dijelaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari pendapatan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan harus digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Kemudian dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikelola secara profesional dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Sementara itu, **Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2** menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Apabila dalam praktiknya terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam Pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun**, serta denda paling sedikit **Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 3 juga mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
GNPK Batang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan menelusuri pengelolaan penyertaan modal BUMDes yang bersumber dari Dana Desa di wilayah Kabupaten Batang. Jika dalam prosesnya ditemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan penyimpangan atau kerugian keuangan negara, maka organisasi tersebut tidak menutup kemungkinan akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu setiap rupiah penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika tidak ada transparansi, maka wajar publik mempertanyakan,” tegas Angga.
GNPK Batang juga mengimbau seluruh pemerintah desa dan pengelola BUMDes agar bersikap kooperatif, terbuka, dan segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara jelas guna menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari. (TIM)








