Batang – Delikjateng.id
Pelaksanaan pembangunan proyek pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan SMP Takhassus Rafirna Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang senilai Rp.846.000.000.00. yang di biayai oleh APBN Tahun 2025. Melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah, Di duga tidak transparan dan melanggar aturan dalam pelaksanaannya.
Hasil telusur tim media di tengarai mekanisme pekerjaan pembangunan gedung dilaksanakan pihak ketiga (3) sementara itu secara jutlak jutnis nya harus swakelola, tidak di temukan papan transparansi anggaran ( pagu anggaran ) yang semestinya terpasang, Dan juga adanya dugaan penggunaan matrial alam tanpa ijin serta didapati aktivitas para pekerja proyek tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang merupakan wajib di gunakan sesuai peraturan yang mengatur tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ( SMK3 ) Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3), yang secara tegas mewajibkan penerapan standar keamanan bagi pekerja konstruksi.
Rabu/10/9/2025
Dari keterangan di lokasi beberapa para pekerja menyampaikan bahwa pekerjaan pembangunan gedung baru ini di bawah instruksi seseorang yang berinisial KMD selaku pihak ke-3 ( pemborong ) sedangkan para pekerja mengakui bukan asli daerah tempat lokasi pekerjaan sehingga hal ini sudah jelas bisa di katakan bahwa pelaksanaan program revitalisasi sekolah tersebut menggunakan jasa kontraktor ( pihak ke-3 ) tentunya bertentangan dengan mekanisme program ini secara swakelola.
Selanjutnya tim media berusaha mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut berusaha menghubungi TMD melalui telpon jejaring sosial WhatsApp, karena yang bersangkutan saat itu sedang berbelanja material, saat di konfirmasi terkait papan transparansi, kelengkapan K3 dan pengadaan material menanggapi dengan singkat .
” semua nya sudah ada dan di siapkan namun belum di pasang, terkait atribut K-3 belum di berikan .” kata TMD
Hingga berita ini ditayangkan Kepala Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) Takhassus Rafirna belum dapat di temui sehingga tanggapan sebagai penanggung jawab kegiatan pelaksanaan program revitalisasi ini belum dapat dimintai keterangannya.
Program revitalisasi sekolah dalam hal ini menekankan mekanisme swakelola, di mana pelaksanaannya dilakukan secara mandiri oleh sekolah dan masyarakat, bukan pihak ketiga kontraktor.
Pihak ketiga (pihak yang bukan kontraktor) seperti masyarakat lokal dilibatkan dalam tim pembangunan sebagai pekerja dan dalam proses pengawasan untuk meningkatkan rasa kepemilikan terhadap sekolah. Keterlibatan masyarakat ini juga bertujuan untuk menggerakkan ekonomi lokal dan memastikan akuntabilitas, serta untuk menghemat biaya. (TIM)






